Purwokerto, tvOnenews.com - Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah dengan modus menjanjikan anak korban menjadi anggota TNI/Polri.
Salah satu pelaku ternyata adalah emak-emak berinisial MA (40).
Ha itu diungkap Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (9/4/2023).
"Kasus penipuan ini melibatkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," katanya.
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (6/4), sekitar pukul 03.00 WIB, saat mereka berada di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berawal dari pertemuan korban seorang perempuan bernama Maflaka (52), warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dengan pelaku emak-emak dan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (NJ, red.) di salah satu rumah makan, Purwokerto, pada tanggal 18 Mei 2021.
Load more