"Saat itu korban datang bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein," jelasnya.
Pelaku pun tidak mempermasalahkan jika korban hanya sanggup membayar biaya sebesar Rp250 juta dengan alasan membantu anak yatim.
Setelah ada kesepakatan, korban dengan didampingi saksi Jalaludin Akbar pun segera menuju Bank BCA Purwokerto untuk transfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA dan selanjutnya kembali lagi ke rumah makan.
Sesampainya di rumah makan, pelaku membuatkan kuitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
Meskipun sudah dibuatkan surat pernyataan terkait dengan kekurangan pembayaran, korban kembali transfer ke rekening pelaku MA sebesar Rp10 juta pada tanggal 7 Mei 2021 dan sebesar Rp20 juta pada 5 Juli 2021, serta ke rekening pelaku NJ sebesar Rp20 juta pada 2 September 2021 dan Rp50 juta pada 26 April 2022.
"Jadi, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp300 juta," kata Kasatreskrim.
Load more