Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan terhadap anak berkonflik dengan hukum, AG (15) bakal digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).
Meski terbuka untuk umum. AG tidak dihadirkan dalam persidangan karena anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang tentan Sitem Peradilan Anak," kata Djuyamto seusai dihubungi, Minggu (9/4/2023).
Djuyamto menjelaskan sidang putusan tersebut dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan terdapat hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.
Menurutnya, hal meringankan ialah AG masih dikategorikan anak di bawah umur.
"Hal memberatkan adalah tindakan AG bersama dua tersangka lain menyebabkan korban mengalami luka berat. Yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
Adapun peran AG dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap CDO (17) terkuak ketika diduga menjadi provokator tersangka Mario Dandy Satrio menganiaya korban.
Selain itu, AG juga hadir di lokasi penganiayaan CDO di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (lpk/aag)
Load more