Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh dirinya sebagai Ketua Komite TPPU saat rapat bersama Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
Menurut Mahfud, sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).
Mahfud menjelaskan, keseluruhan laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987,00.
Menurut dia, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
"Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," terang Mahfud.
Load more