Ketua Komite TPPU itu menjelaskan, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti.
Namun, kata Mahfud, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.
"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," papar dia.
Mahfud menyebut, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Tentunya juga bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya. (rpi/aag)
Load more