Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh dirinya sebagai Ketua Komite TPPU saat rapat bersama Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
Menurut Mahfud, sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).
Mahfud menjelaskan, keseluruhan laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349.874.187.502.987,00.
Menurut dia, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
"Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," terang Mahfud.
Ketua Komite TPPU itu menjelaskan, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti.
Namun, kata Mahfud, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.
"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," papar dia.
Mahfud menyebut, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Tentunya juga bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya. (rpi/aag)
Load more