Jakarta, tvonenews.com - Komisi III DPR RI akan kembali menggelar rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati serta Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana besok, Selasa (11/4/2023).
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Arsul mengatakan, rapat ini merupakan rapat lanjutan untuk membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan.
"Besok insya allah, siang. Iya (membahas transaksi Rp 349 T)," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan.
Dia menyebut, agenda rapat besok bersama dengan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, Sekretaris Komite TPPU, Ivan Yustiavandana dan Anggota Komite TPPU, Sri Mulyani. Kata dia, ketiga tokoh tersebut telah mengkonfirmasi kehadirannya untuk rapat besok.
"Yang saya dengar baik Pak Mahfud, Bu Sri Mulyani, maupun Kepala PPATK akan hadir besok," ujarnya.
Sebagai informasi, surat undangan rapat besok itu bernomor B/4511/PW.01/DPR RI/4/2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewicjk F Paulus tertanggal 3 April 2023. Rencananya rapat digelar Selasa (11/4/2023), pukul 14.00 WIB di gedung Nusantara II, kompleks DPR/MPR RI, Jakarta.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat umum yang lalu antara Komisi III DPR dengan Mahfud Md pada 29 Maret 2023. Sebelumnya, Komisi III DPR memang sempat memutuskan menskors rapat dan melanjutkannya kembali.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengonfirmasi undangan rapat tersebut. Dia mengatakan rapat akan kembali membahas terkait isu Rp 349 triliun yang masih simpang siur.
"Besok tanggal 11 April kami mengundang kembali Pak Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU dengan Sekretaris TPPU sekaligus Ketua PPATK dan juga anggota Komite TPPU sekaligus Menteri keuangan untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan sebelumnya agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp 349 T yang masih simpang siur," kata Sahroni saat dimintai konfirmasi. (rpi/aag)
Load more