Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa anak AG (15) telah usai menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap CDO (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dosa-dosa AG pun terungkap di sidang putusan, yang mana telah divonis 3 Tahun 6 Bulan penjara di LPKA.
Hakim tunggal pengadil anak, Sri Wahyuni Batubara menilai terdakwa AG terbukti merencanakan penganiayaan bersama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada CDO.
Menurutnya, AG secara sadar mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari korban anak CDO.
"Berdasarkan fakta persidangan, terbukti 22 Februari 2023, anak mengetahui saksi Mario Dandy masih emosi dan memberi akses untuk bertemu," kata Sri Wahyuni di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Sri Wahyuni mengatakan terdakwa anak AG mempunyai siasat untuk mempertemukan keduanya dengan kartu pelajar yang ingin dikembalikan.
Load more