Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa anak AG (15) telah usai menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap CDO (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dosa-dosa AG pun terungkap di sidang putusan, yang mana telah divonis 3 Tahun 6 Bulan penjara di LPKA.
Hakim tunggal pengadil anak, Sri Wahyuni Batubara menilai terdakwa AG terbukti merencanakan penganiayaan bersama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada CDO.
Menurutnya, AG secara sadar mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari korban anak CDO.
"Berdasarkan fakta persidangan, terbukti 22 Februari 2023, anak mengetahui saksi Mario Dandy masih emosi dan memberi akses untuk bertemu," kata Sri Wahyuni di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Sri Wahyuni mengatakan terdakwa anak AG mempunyai siasat untuk mempertemukan keduanya dengan kartu pelajar yang ingin dikembalikan.
Menurutnya, AG memberi akses kepada Mario Dandy agar melepaskan amarahnya kepada anak CDO.
"Menimbang dalam fakta persidangan terbukti anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi korban CDO dengan menanyakan keberadaannya," jelasnya.
Selain itu, AG diketahui merekayasa untuk memancing anak CDO agar keluar dari rumah dengan berpura-pura datang bersama tantenya, padahal dengan Mario Dandy.
Menurut Sri, AG meminta anak CDO mengirim lokasi guna mengembalikan kartu pelajarnya.
"Terdakwa pura-pura mengembalikan kartu pelajar dengan share loc, agar Mario dan Shane Lukas bisa menemukan lokasi tersebut. Ketika sampai di lokasi, anak melakukan pengelabuhan dengan cara mengirim foto kartu pelajar anak korban bahwa telah sampai naik mobil Camry, bukan Rubicon dan bersama dengan tantenya," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more