Selain itu, Hakim menyatakan AG terbukti bersalah karena tidak menghentikan tindakan Mario Dandi kepada CDO.
Adapun pukulan di kepala korban CDO menjadi faktor kerusakan berat.
"Anak (AG) tidak ada usaha melarang saksi Mario sampai beberapa kali tendakangan keras dan pukulan keras kepada kepala anak korban yang dilakukan saksi Mario Dandy," imbuh hakim.(lpk/muu)
Load more