Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa anak AG (15) terbukti turut merencanakan penganiayaan terhadap CDO (17) bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Majelis hakim menilai AG menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan Mario kepada korban anak CDO sambil merokok.
"Saat anak korban sikap tobat, anak (AG) yang mengetahui akan terjadi kekerasan dengan santainya mengambil korek api yang berasa di dekat kepala korban," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).
Dalam fakta persidangan, Mario Dandy bahkan meminta anak AG melihat proses penganiayaan tersebut.
"Kemudian digunakan untuk nyalakan rokok yang akan dihisapnya, dan terbukti sebelum saksi Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala korban, anak (AG) dicolek oleh Mario Dandy agar melihat tendangan yang dilakukannya," tambah hakim.
Selain itu, Hakim menyatakan AG terbukti bersalah karena tidak menghentikan tindakan Mario Dandi kepada CDO.
Adapun pukulan di kepala korban CDO menjadi faktor kerusakan berat.
"Anak (AG) tidak ada usaha melarang saksi Mario sampai beberapa kali tendakangan keras dan pukulan keras kepada kepala anak korban yang dilakukan saksi Mario Dandy," imbuh hakim.(lpk/muu)
Load more