Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa anak AG (15) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait perkara dugaan penganiayaan CDO (17) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal pikir-pikir terkait hasil putusan majelis hakim terhadap AG.
"Kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan, karena salinannya belum dapat. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap banding atau tidak," kata Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Syarief menjelaskan dengan melihat putusan hakim yang berbeda dari tintutan jaksa, pihaknya bakal mempelajari hal tersebut.
Menurut dia, putusan tersebut memang lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun.
"Jadi, memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir," tegasnya.
Selain itu, Syarief menekankan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah bersalah melanggar tindak pidana.
Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan jaksa melukan banding terhadap putusan tersebut.
"Meyatakan anak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP berati sama dengan tuntutan jaksa," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more