Makassar, Sulawesi Selatan - Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Terpadu Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumdu LHK) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil membongkar perdagangan kayu ilegal yang menggunakan dokumen palsu. Kedua pelaku kini dijebloskan ke penjara dan terancam membayar denda Rp2,5 miliar.
Pengungkapan para tersangka bermula ketika petugas Lapangan Gakkum KLHK menangkap JT beberapa waktu lalu.
"Jadi pada tanggal 11 Oktober 2021, kami menangkap seorang pelaku berinisial JT," kata Dodi Kurniawan Kepala Gakkumdu Sulawesi Selatan, Sabtu (23/10/2021).
Menurut Dodi, JT ini memiliki banyak peran.
"Pelaku yang kita amankan ini, berperan selaku orang yang mengangkut, menguasai dokumen palsu, dan mencari pembeli kayu di Kabupaten Jeneponto," ungkapnya.
JT mengangkut kayu jenis kelompok kayu indah dan kayu bantalan yang diambil dari Desa Malei kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tujuan Kabupaten Jenoponto.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap JT, petugas Gakkumdu Sulawesi Selatan kembali mengamankan AJ (32).
"Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap JT, kami pun kembali mengamankan AJ," kata Dodi Kurniawan.
AJ sendiri berperan sebagai pengangkut kayu hasil hutan dengan menggunakan dokumen palsu.
Pada Jumat (22/10/2021) bertempat di kantor Gakkumdu Sulawesi Selatan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), justru menggunakan SKSHH palsu," kata Dodi.
AJ dan JT dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dikenakan hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Dodi Kurniawan juga meminta kepada penyidik Balai Gakkum Sulawesi untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi. Dia berjanji akan mombongkar siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan kayu hutan tersebut, termasuk pemodal yang membekingi para pelaku. (Wawan Setyawan/act)
Load more