Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para aktivis antikorupsi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, atas dugaan Firli Bahuri melanggar kode etik terkait pembocoran dokumen rahasia dalam penyelidikan dugaam korupsi di Kementerian ESDM.
Beberapa mantan pimpinan KPK yang melaporkan Firli Bahuri itu, di antaranya Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto.
"Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun pidana yang dilakukan hal ini sebagai Ketua KPK," kata Saut Situmorang di Kantor Dewas pada Gedung ACLC KPK, Senin (10/04/2023).
Selama menjabat Ketua KPK, kata Saut, Firli tak terlepas dari aksi kontroversial. Bahkan, mantan Deputi Penindakan itu selama menjadi pimpinan tak terlepas dari nuansa konflik kepentingan.
"Di dalam kronologis perjalanannya, kita bercerita juga sepanjang karirnya (Firli Bahuri, tidak habis dari abuse of power," tegas Saut.
Oleh karena itu, Saut meminta Dewas KPK memeriksa Firli Bahuri secara profesional dan objektif. Dia menyebut, bocornya dokumen rahasia bukan hanya melanggar etik, namun berpotensi terjadi pelanggaran pidana.
"Kita mendatangi Dewan Pengawas dengan harapan mereka bekerja profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas, untuk kemudian mendalami kasus ini supaya Indonesia bisa terselamatkan dan marwah KPK kembali ke tempat semula," ucap Saut.
Sebelum melapor ke Dewas, para mantan pimpinan KPK menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka mendesak agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Copot Firli. Lawan. Hidup rakyat Indonesia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid saat melakukan orasi.(har/chm)
Load more