Kemudian, dia katakan, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan sebesar 59,6 persen telah ditindak lanjuti atas 260 kasus.
"Rapat kerja memutuskan bahwa rapat ini akan dilanjutkan pada hari ini, 11 April 2023 masih membahsa dengan pembahasan materi yang sama dengan PPATK, Komisi III, dan juga mengudang Kepala PPATK dan Meko Polhukam dalam kapasitasnya Ketua TPPU pada tanggal 29 Maret lalu," ujarnya.
Lalu, dalam rapat Komite TPPU memberikan penjelasan bahwa tidak ada perbedaan data Menko Polhukam dan Menkeu. Tetapi, Ketua TPPU bekum menjabarkan secara keseluruhan.
"Kemudian, Ketua TPPU akan memberikan data kepada Komisi III DPR RI soal penyampaian surat PPATK selama 2009 sampai 2023. Namun sampai surat itu diterima, tetapi Ketua TPPU sampai saat ini belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia katakan, saat ini Komisi III DPR RI mengundang kemabali Kepala PPATK, Ketua TPPU, serta anggotanya untuk menjelaskan hasil pertemuan Menko Polhukam, Kepala PPATK, dan Kemenkeu pada kemarin (10/4/2023). (aag)
Load more