"Tidak ada perbedaan data oleh ketua komite TPPU dalam RDPU Komisi III 28 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI pada 27 Maret 2023," ujarnya.
Hanya saja, eks Ketua MK ini mengatakan perbedaan terletak pada klasifikasi dan penyajian data Sri Mulyani berbeda dengan miliknya.
"Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH. Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima. Tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," pungkasnya. (agr/aag)
Load more