Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengklasifikasi bahwa tidak ada perbedaan data antara miliknya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK sejak 2009-2023.
"Tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun," jelasnya, saat rapat kerja Komisi III, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, dia merincikan agregat Rp349 triliun terdiri dari transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk yang disebut sebagai double triple counting untuk melihat akuntansinya.
"Sumber data ini adalah dari PPATK. Kementerian Keuangan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ungkapnya.
Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan hal yang sama saat memulai pemaparannya di hadapan para anggota legislatif.
"Tidak ada perbedaan data oleh ketua komite TPPU dalam RDPU Komisi III 28 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI pada 27 Maret 2023," ujarnya.
Hanya saja, eks Ketua MK ini mengatakan perbedaan terletak pada klasifikasi dan penyajian data Sri Mulyani berbeda dengan miliknya.
"Ketua Komite TPPU mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH. Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima. Tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," pungkasnya. (agr/aag)
Load more