"Proses hukum masih berjalan, (sekarang) tahap kasasi," jelasnya.
Sebelumnya, salah satu perwakilan keluarga korban Kanjuruhan, Muhammad Yahya mengatakan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak.
Menururnya, dasar hukum yang disangkakan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.
"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan," kata Yahya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/4/2023). (lpk/aag)
Load more