Jakarta, tvOnenews.com - Wanita berinisial N yang ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di kawasan Bareskrim Polri, pada Kamis (6/4/2023) siang hari ini resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal.
Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan perdana terhadap wanita berinisial N usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Benar, bahwa hari ini Tsk N kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tetapi karena Surat Kuasa Penasehat Hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," kata Hendy kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Hendy menuturkan dalam kasus ini pihaknya bekerja sama dengan Direkorat Tipidter Bareskrim Polri membagi tim dalam penyidikannya.
Menurutnya dua tim penyidikan di Dit Tipidter Bareskrim Polri dan tiga tim penyidikan di Ditkrimsus Polda Kaltara.
"Tersangka N ini berperan memberikan perintah kerja terhadap 5 kelompok tersebut. 2 kelompok pengolahan emas tanpa ijin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim sedangkan 3 kelompok lainnnya disidik Ditkrimsus Polda Kaltara," ungkapnya.
Load more