"Perempuan tersebut berinisial N yang saat ini dijemput tim Ditreskrimsus Polda Kaltara diduga memiliki peran penting tentang adanya praktek illegal mining atau tambang emas ilegal diwilayah Sekatak," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Hendy menuturkan penangkapan wanita berinisial N itu ditengarai dua kali mangkir penuhi panggilan panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Saat itu pula, pihaknya lantas melakukan pemantauan terhadap wanita yang diduga tersangkut kasus tambang emas ilegal tersebut.
"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil," kata Hendy.
"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya dilapangan," sambungnya.
Sementara itu, kata Hendy penangkapan itu merupakan buntut dari kegiatan Operasi PETI KAYAN Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.
Dari hasil Operasi tersebut tim Ditkrimsus Polda Kaltara mengamankan pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Sekatak Buji.
Load more