"Di lokasi WIUP PT Banyu Telaga Mas dengan mengamankan jumlah 13 orang. Serta turut juga di amankannya 3 alat berat jenis eksavator serta barang yang di duga material yang di gunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrialis," katanya.
Adapun para pelakua disangakakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raa/aag)
Load more