Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia akan memperketat pengawasan terhadap merchant yang ingin mendaftar jenis pembayaran kode batang (barcode) QR Indonesian Standard (QRIS).
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, diperketatnya pengawasan ini lantaran adanya kasus pemalsuan dan atau penipuan kode QRIS kotak amal di sejumlah masjid.
Di samping itu, Erwin mengatakan, peningkatan inovasi sistem pembayaran memang memiliki beberapa risiko.
"Yang perlu ditingkatkan adalah kewaspadaan masyarakat, sementara kami memitigasi risiko," kata Erwin di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Dia juga sebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan industri dan pihak terkait untuk terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi.
"Serta memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud," jelas dia.
Lebih lanjut, Erwin menyebut, Bank Indonesia juga terbuka terhadap masukan. Hal ini guna memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS.
"Masyarakat dan pedagang/merchant bisa menghubungi melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) dengan nomor telp.021-131 atau email: bicara@bi.go.id," paparnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia melakukan langkah tegas terkait kasus pemalsuan alat pembayaran kode batang (barcode) QR Indonesian Standard (QRIS) untuk infaq di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran.
Hal ini dilakukan agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
"Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain," kata Erwin saat jumpa pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2023). (rpi/aag)
Load more