Jakarta, tvOnenews.com - Mencegah terjadinya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau ilegal, maka pemerintah mengupayakan dengan menghentikan visa ziarah.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan keputusan ini ditetapkan setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi.
"Kemarin duta besar Arab Saudi yang baru, kemarin mereka berkunjung ke Kementerian bertemu dengan Ibu Menteri. Dan hasil kesepakatan, visa ziarah itu akan disetop," kata dia, saat konferensi pers, di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Ada pun, penyetopan visa ziarah ini akan mulai diberlakukan pada bulan April 2023.
"Mulai bulan ini kita akan minta kepada pemerintah Arab Saudi menyetop bisa ziarah. Jadi tidak lagi diberikan dengan gampang," tuturnya.
Terkait PMI non prosedural nantinya akan diberikan efek jera tak lagi sanksi ringan. Pemerintah akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi penyalur.
"Kita akan sanksi perusahaan penyalur sama yang bertanggungjawab, pekerjanya tidak," jelasnya. (agr/aag)
Load more