Jakarta, tvonenews.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal tetap divonis hukuman 13 tahun penjara. Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam putusannya, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga memerintahkan Ricky Rizal atau Bripka RR tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, juga memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan, penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
Hakim menyatakan, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
Load more