Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dilakukan lantaran ia tak terima dengan hasil putusan sidang bandingnya yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut dia, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sesat. Erman menilai, majelis hakim pengadilan tinggi DKI itu mengabaikan fakta dan bukti persidangan dalam membuat putusan.
Ia merasa, keputusan hakim hanya didasarkan asumsi.
"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ujar Erman.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Load more