Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik dari Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi, Afief Ardhila menilai, Pejabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan tidak memiliki gebrakan signifikan dalam menjalani pemerintahan, selama setahun terakhir. Karenanya, wajar jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tidak merekomendasikan perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan.
"Mungkin DPRD mempunyai catatan buruk atau menilai kinerja Pj Bupati Bekasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajarannya dalam menjalankan roda pemerintahan satu tahun ini, tidak memiliki gebrakan yang signifikan. Jadi, wajar jika Dani Ramdan tidak direkomendasikan lagi," kata Afief melalui keterangan tertulianya, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan, DEEP Kabupaten Bekasi juga memiliki catatan atas kinerja Pj Bupati Bekasi dan Sekda Bekasi. Utamanya, ungkap dia, soal rotasi dan mutasi pejabat di daerah tersebut.
"Rotasi dan mutasi yang baru-baru ini dilakukan, diduga berbau KKN. Sebab, isi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dijalankan secara menyeluruh," ujar dia.
Contoh berikutnya, tambah Afief, terkait pendidikan. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah satu tahun lebih ada 21 Kepala Sekolah masih status Pelaksana Tugas (Plt). Belum adanya Kepala Sekolah definitif menyebabkan wewenang Plt Kepala Sekolah tidak bisa maksimal dalam menjalankan kebijakan secara penuh di SMP.
"Kami mendorong, Pj Bupati Bekasi bersama sekda dan jajarannya, bisa menyelesaikan urusan itu sebelum masa jabatan mereka berakhir pada bulan Mei ini," tegas dia.
Sebagai informasi, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Load more