Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak! alasan-alasan Majelis Hakim tolak banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Alasan itu diutarakan Majelis Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Rabu (12/4/2023).
Dia menyebutkan, bahwa putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Di mana pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Selain itu, hakim menyatakan Fery Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
"Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma'ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Singgih Budi Prakoso saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Rabu (12/4/2023).
Namun pada saat membackan vonis itu, tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.
Load more