Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak! alasan-alasan Majelis Hakim tolak banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Alasan itu diutarakan Majelis Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Rabu (12/4/2023).
Dia menyebutkan, bahwa putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Di mana pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Selain itu, hakim menyatakan Fery Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
"Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma'ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Singgih Budi Prakoso saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Rabu (12/4/2023).
Namun pada saat membackan vonis itu, tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.
Selain itu, Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk meringankan hukuman Sambo lenyap ditangan majelis hakim banding PT DKI.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," katanya.
Sementara mengapa alasan Majelis Hakim tetap juga menolak banding Putri Candrawathi (PC). Hal ini lantaran PC terbukti bersalah. Maka dari itu dalam putusannya, Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
PC dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri.
Selain Putri, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. (lpk/aag)
Load more