Sebanyak 1,025 ton daging ayam beku ini diangkut tanpa dilengkapi surat resmi ini kemudian diserahkan kepada petugas dari Satpol PP Sumbawa dan petugas dari Balai Karantina Pertanian Sumbawa Besar.
Kepala Urusan Teknis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan nersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Saat dicek bersama-sama teman kepolisian dan TNI, ternyata tidak ada surat surat resmi," katanya.
Ayam beku tersebut, lanjutnya, dibawa dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.
"Daging bekunya tidak ada dokumen sah serta tidak ada keterangan daerah asal hewan. Setifikat kesehatan dari daerah asal adalah syarat karena kita harus memastikan bahwa hewan tersebut bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK sehingga aman dikonsumsi masyarakat," tegasnya.
Ada Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Untuk masuk ke satu wilayah termasuk ke Sumbawa, semua komoditas tumbuhan hewan maupun produk turunan harus dilengkapi dokumen.
"Hal ini untuk menjaga agar hama penyakit tidak masuk dan tersebar ke suatu daerah," katanya.
Load more