Sumbawa Besar, NTB - Petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 1,025 ton daging ayam beku tanpa dokumen, di terminal Sumer Payung. Sumbawa, pada Sabtu (23/10/2021), pukul 20.00 WITA.
Barang diamankan oleh aparat TNI pimpinan Lettu Inf Ichsan Mashuri dari Satgas Bais TNI Brangbiji, Kodim 1607 Sumbawa, bersama aparat Polri dari Polsek Badas.
diketahui barang tersebut dari atas bus penumpang yang diturunkan di terminal Sumer Payung, setibanya di lokasi tersebut, daging ayam beku dipindahkan dari bus ke mobil penerima barang. Kemudian aparat gabungan menggrebek dan mengamankan daging yang dikemas dalam 41 karung tersebut.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, Melalui Kapolsek Labuan Badas, IPDA Degues Pandu Pandada, kepada tvonenews.com, Sabtu (23/10/2021) mengatakan dari informasi sopir bus, daging ayam beku ini dikirim dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.
"Kita bersama teman teman TNI dari Satgas Bais dan Kodim 1607, sudah mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan tim dari Satgas Bais dan Kodim 1607, sudah membuntuti bus tersebut dari wilayah kecamatan Alas," kata pandu.
Dari informasi yang didapat, tim kemudian langsung menuju terminal Sumer Payung dan menemukan daging ayam beku ini sedang diturunkan dari bus.
"Daging ayam beku ini sudah diturunkan dari bus kemudian langsung diindahkan ke atas mobil penerima barang. Kita langsung mengamankan," tegasnya.
Sebanyak 1,025 ton daging ayam beku ini diangkut tanpa dilengkapi surat resmi ini kemudian diserahkan kepada petugas dari Satpol PP Sumbawa dan petugas dari Balai Karantina Pertanian Sumbawa Besar.
Kepala Urusan Teknis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan nersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Saat dicek bersama-sama teman kepolisian dan TNI, ternyata tidak ada surat surat resmi," katanya.
Ayam beku tersebut, lanjutnya, dibawa dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.
"Daging bekunya tidak ada dokumen sah serta tidak ada keterangan daerah asal hewan. Setifikat kesehatan dari daerah asal adalah syarat karena kita harus memastikan bahwa hewan tersebut bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK sehingga aman dikonsumsi masyarakat," tegasnya.
Ada Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Untuk masuk ke satu wilayah termasuk ke Sumbawa, semua komoditas tumbuhan hewan maupun produk turunan harus dilengkapi dokumen.
"Hal ini untuk menjaga agar hama penyakit tidak masuk dan tersebar ke suatu daerah," katanya.
Selanjutnya, kata Dwi, barang bukti akan diamankan dan akan dimusnahkan.
"Kita akan musnahkan barang bukti ini, untuk menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum yang suka mengirim daging ayam tanpa dokumen ini," tegasnya. (Irwan/Fhm)
Load more