Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Teddy Minahasa Putra bongkar 'King Maker' yang menjebaknya di saat pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan mati jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Hal itu dia yakini karena ada pihak yang menginginkannya dirinya jatuh hingga dituntut hukuman mati terkait perkara narkoba.
Bahkan, menurutnya, penyidik hingga kuasa hukum tersangka lainnya bekerja sama menjatuhkannya di pengadilan.
"Sudah dapat dipastikan bahwa Adriwl Viari Purba merupakan representasi dari penyidik. Demikian sebaliknya bahwa penyidik dan atasannya merupakan The Man Behind the Gun atau King Maker atau Mastermind," kata Teddy di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023).
Teddy menjelaskan Adriel Viari Purba awalya merupakan kuasa hukum 6 terdakwa, yang mana 2 lainnya mencabut kuasanya.
Menurut dia, dua terdakwa M Nasir dan Janto mengungkapkan kejujuran di muka persidangan yang terhormat tersebut.
"Dan perlu saya ulangi sekali lagi, Adriel Viari Purba adalah penasihat hukum dari 6 tersangka yang kemudian 2 tersangka mencabut kuasa hukumnya dan menjelaskan apa adanya di hadapan sidang yang terhormat ini," jelasnya.
Selain itu, Teddy menuding kuasa hukum dan penyidik memiliki satu koneksi yang sama untuk menjatuhkannya.
Menurut dia, hal itu pun terungkap di persidangan hingga kini masih konsisten dengan kebohongan.
"Gambar di bawah ini adalah salah satu contoh bahwa antara penyidik dan kuasa hukum saling mengerti atau 86 saling kompak," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more