Makassar, Sulawesi Selatan - Warga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk mengurus Sertipikat Gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kota Makassar.
Seperti yang dikeluhkan Seorang warga Barombong Berinisia IT, mengaku bahwa mengurus Sertipikat tanah geratis, dirinya harus mengeluarkan biaya Rp1,6 juta
"Saya Sudah bayar Rp1,6 juta katanya biaya itu untuk kepengurusan Sertipikat gratis," kata IT kepada tvOnenews.com, Minggu (24/110/2021).
IT mengaku terpaksa harus meminjam uang kepada orang untuk membayar uang yang diminta oleh ketua RT sebagai biaya tanda tangan orang kelurahan, "jadi terpaksa saya bayar lagi sebesar Rp200 ribu," kata dia.
"Kami siksa cari uang, terpaksa pinjam ke tetangga, karena pak RT, minta lagi dana Rp200 ribu katanya untuk biaya tandatangan orang kelurahan dan kecamatan," tuturnya.
Total yang sudah dibayar, jelas IT, adalah mulai dari pertama kali diukur, Rp50 ribu, setelah diukur disuruh bayar Rp1,5 juta, setelah itu bayar Rp200 ribu untuk tandatangan orang kelurahan. "Ditambah biaya materai Rp50 ribu, totalnya Rp1,8 juta," kata dia.
Sementara itu, Haruddin salah seorang ketua RT 005 di RW 004 Kelurahan Barombong yang disebutkan meminta uang kepada warga mengatakan bahwa ia disuruh oleh Sekretaris Lurah Barombong. Menurutnya dana itu untuk buat surat sporadik di kelurahan sebelum diajukan ke BPN untuk dibuatkan Sertifikat.
Load more