Menanggapi keluhan warga mengenai uang tandatangan pengurusan sertifikat tanah, Camat Tamalate Fahyuddin membantah jika dirinya meminta uang untuk setiap tandatangan surat pengurusan sertifikat tanah gratis.
"Saya tidak pernah meminta meminta uang tandatangan dari warga, apalagi pembuatan sertipikat gratis," tegas Fahyuddin.
Dijelaskan Fahyuddin, soal biaya sporadik, dari kelurahan, itu tergantung nilai NJO-nya dan luasan tanah, sedangkan biaya ke BPN gratis. "Soal biaya sporadik, dari kelurahan, itu tergantung nilai NJO-nya dan keluasan-nya, kalau untuk ke BPN itu gratis," ungkapnya.
Jika pembuatan surat keterangan alas hak hal itu merupakan ranah Lurah dan Camat, sedangkan pembuatan sertifikat itu sampai lurah saja. "Surat keterangan alas hak, Jelas itu Ranahnya Lurah sama Camat, jika untuk pembuatan sertifikat itu sampai lurah saja," tambahnya.
Dikatakan Fahyuddin, alas hak warga, itu berbayar dan biayanya berfariasi, tergantung luas tanahnya.
Ditanya soal ketentuan nilai atau biaya pembuatan alas hak atau sporadik, Fahyuddin justru tidak menjelaskan secara terperinci berapa biaya yang harus dibayar warga per area untuk biaya pembuatan alas hak sesuai regulasi yang ada.
Mengenai pembuatan sertipikat gratis, kepala BPN Makassar Yan septidyas mengungkap bahwa tidak ada dipungut biaya sepeserpun. "Pembuatan sertifikat yang kini berjalan di masyarakat itu gratis, tidak ada yang berbayar," ungkapnya.
Load more