Dyas menambahkan, BPN Makassar telah menanggung biaya pengukuran tanah di masyarakat, jadi tidak berbayar. "Pemerintah melalui BPN telah membayar biaya pengukuran tanah di masyarakat," tambah nya.
Ia menegaskan, jika ada anggotanya yang melakukan pungutan agar segera dilaporkan. "Jika ada anggota saya yang memungut biaya di masyarakat, tolong beri tahu saya, hari ini juga saya tindaki," tegasnya.
Soal biaya kelengkapan administrasi, sampai jutaan rupiah yang dikeluarkan masyarakat, dinilainya sangat berlebihan. "Kalo ada biaya kelengkapan surat sampai jutaan hingga puluhan juta, itu sudah berlebihan," katanya. (Wawan Setyawan/ito)
Load more