Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan asal Jepang Mizuho Asean Investment melayangkan laporan polisi ke Polda Metro Jaya usai tertipu restoran ternama di Indonesia.
Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor: LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 10 Maret 2023.
Penasihat hukum Mizuho Asean Investment Aulia Fahmi mengatakan laporan tersebut terkait penipuan penanaman modal di restoran ternama tersebut.
"Kita mau cek perkembangan laporan kita. Di mana kita wakili perusahaan Jepang bernama Mizuho, salah satu investor asing," kata Aulia kepada awak media, Sabtu (15/4/2023).
Aulia menuturkan kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan perusahaan asal Jepang ke salah satu restoran ternama di tanah air ini.
Menurutnya, investasi pihaknya tersebut mencapai nilai 15,7 juta USD yang dilakukan pada tahun 2013 sampai 2015 dengan membeli saham sebesar 22,4 persen.
Pada penanaman modal tersebut, pihak restoran menjamin kepemilikan saham yang sudah ada serta tak ada lagi pengalihan ke pihak ketiga.
Namun, secara diam-diam pengurus restoran tersebut justru didapati mengalihkan saham ke pihak ketiga bahkan melakukan IPO yang tak sesuai perjanjian saat penanaman modal oleh perusahaan Jepang tersebut.
"Tidak lama setelah IPO, kita dapat informasi dari web di bursa saham. Bahwasanya saham tinggal 6 persen," katanya.
Aulia menjelaskan pengalihan saham tanpa persetujuan dan sepengatuan pihak penanam modal menimbulkan kerugian bagi perusahaan asal Jepang tersebut.
Sebab, hingga saat ini sang perusahaan asal Jepang itu tak satupun mendapatkan keuntungan saat penanaman modal.
"Dia (PT Mizuho) sudah tanamkan modal begitu besar sampai saat ini belum dapat apa-apa," ujar dia.
Adapun pihak pelapor melayangkan laporan tersebut terkait adanya aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat dan pencucian uang.
Dalam laporan tersebut pihak perusahaan asal Jepang itu turut serta melampirkan akta-akta perjanjian sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini terlapor, yakni pengurus di resto ternama tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP
"Kami berharap kasus ini mendapat atensi dari Kapolda karena ini menyangkut integritas negara di mata dunia internasional. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan 2 alat bukti langsung ditangkap, ditahan dan diadili," pungkasnya. (raa/nsi)
Load more