Karena itu, Anggota V BPK mengharapkan Gubernur maupun Pimpinan DPR Aceh dapat memanfaatkan IHPD yang telah diberikan oleh BPK.
"Kami berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Pj. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota, dan bagi DPR Aceh untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah," ungkap Anggota V BPK.
Meskipun ada sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Aceh, BPK tetap memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov tersebut. ant
Load more