Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah aktivis antikorupsi Papua mempertanyakan, sikap aparat penegak hukum yang juga belum menahan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua antikorupsi, Michael Himan mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.
Namun, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi.
Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.
Padahal, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
Selain Johannes, terdapat pohak lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air, Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
"Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa, sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika," kata Michael kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).
Sementara itu, Founder Suka Hukum Subadria Nuka menyebut, dalam proses penegakan hukum di Papua hakim telah memberikan diskresi terhadap terdakwa korupsi plt bupati mimika. Hal Ini merupakan suatu keistimewaan bagi koruptor.
"Seharusnya pelaku tersebut harus ditahan selama proses ditingkat kejaksaan maupun di persidangan. Ini seolah-olah ada pejabat tersebut kebal terhadap hukum," pungkasnya. (hrs/aag)
Load more