Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi pleiodi atau nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya dalam agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Sebelumnya, baik Teddy Minahasa dan kuasa hukum mengajukan pleidoi masing-masing terkait tuntutan hukuman mati dari JPU.
"Nota pembelaan dari terdakwa hanya bersifat permohonan dan pada prinsipnya tidak berisi bantahan terhadap hal-hal yuridis dalam pembuktian unsur tindak pidana. Maka, tidak akan kami tanggapi secara terpisah dan menjadi satu kesatuan dengan tanggapan terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/3/2023).
Dalam sidang replik, jaksa tegas menolak semua pleidoi pihak Teddy Minahasa, karena tidak sesuai dengan bantahan tuntutan yang dilayangkan.
Menurut jaksa, pihak Teddy Minahasa hanya berputar-putar dalam mengajukan pleidoi, terkait surat dakwaan yang tidak sah.
Namum, jaksa beranggapan hal tersebut sudah sesuai dengan analisis yuridis dalam perkara tersebut.
"Bahwa terkait dengan dalil-dalil yang dikemukakan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang berkaitan dengan fakta hukum, analisa fakta, dan analisa yuridis pada dasarnya juga kami tolak," tegasnya.
Oleh karena itu, jaksa beranggapan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkoba.
Menurut jaksa, pihaknya tetap konsisten dalam surat dakwaan hingga tuntutan selama masa persidangan.
"Kami tegaskan bahwa kami tetap pada butir-butir fakta hukum, analisa fakta dan analisa yuridis sebagaimana telah kami sampaikan dalam Surat Tuntutan yang telah kami bacakan sebelumnya," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more