Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD jelaskan ada tiga alternatif proses hukum yang harus ditempuh oleh pemuda asal Lampung, Bima yang mengkritik infrastruktur Lampung.
“Jadi untuk Bima sendiri dia sudah melakukan diduga melakukan penghinaan atau melakukan caci maki, nah itu ada proses hukum,” jelas dia, saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
“Proses hukumnya itu ada tiga pilihannya, satu dia diproses secara hukum untuk diadili secara pidana, tapi bisa juga restorative justice kalau ada yang merasa terfitnah dan terhina dengan itu, memberi maaf lah diselesaikan secara baik-baik,” sambung dia.
Menurut eks Ketua MK ini, masalah Bima umum terjadi terutama ada pihak yang pro dan ada pula pihak yang kontra.
“Kalau misalnya materi pelaporan lebih dari sekadar penghinaan dan fitnah itu proses hukum berjalan, itu biasa ada yang membela ada yang pro dan kontra itu biasa, jadi biarkan proses hukum berjalan,” tuturnya.
Sementara alternatif hukum ketiga adalah Bima dapat bebas apabila tidak terbukti bersalah. Meski begitu, Mahfud tetap menyerahkan keputusan kepada aparat penegak hukum setempat.
Load more