"Sangat berlebihan kesimpulan Penasihat Hukum/terdakwa yang beranggapan surat dakwaan dan tuntutan JPU didasarkan pada bukti-bukti yang cara pengambilannya tidak sah atau melanggar hukum," jelasnya.
Selain itu, jaksa menuturkan pihak Teddy Minahasa tidak cermat dalam membaca surat dakwaan dan tuntutan.
Ssbab, jaksa beranggapan bahwa pihak Teddy Minahasa hanya berputar-putar dalam menyampaikan pleidoi.
"Sangat berlebihan kesimpulan Penasihat Hukum/terdakwa yang beranggapan surat tuntutan didasarkan pada surat dakwaan yang premature dan kabur," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more