Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menjalani sidang replik, jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan hukuman mati.
Sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati, karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam mengedaran narkoba.
Dalam pembelaan sebelumnya, Teddy dan kuasa hukum meminta majelis hakim agar membebaskan atas segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena harus batal demi hukum. Menurut jaksa, dalam pembacaan replik, pihaknya menilai pendapat tim Teddy Minahasa keliru.
"Penuntut umum dengan tegas menyatakan kesimpulan yang menyatakan surat dakwaan batal demk hukum dan surat tuntutan tidak dapat diterima jelas sebagai pendapat yang keliru," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (18/4/2023).
Jaksa beranggapan tim kuasa hukum Teddy Minahasa cukup teledor dalam membaca dan memahami isi dakwaan dan tuntutan.
Menurutnya, pembelaan Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya soal pemgambilan alat bukti merupakan hal yang tidak berdasar.
"Sangat berlebihan kesimpulan Penasihat Hukum/terdakwa yang beranggapan surat dakwaan dan tuntutan JPU didasarkan pada bukti-bukti yang cara pengambilannya tidak sah atau melanggar hukum," jelasnya.
Selain itu, jaksa menuturkan pihak Teddy Minahasa tidak cermat dalam membaca surat dakwaan dan tuntutan.
Ssbab, jaksa beranggapan bahwa pihak Teddy Minahasa hanya berputar-putar dalam menyampaikan pleidoi.
"Sangat berlebihan kesimpulan Penasihat Hukum/terdakwa yang beranggapan surat tuntutan didasarkan pada surat dakwaan yang premature dan kabur," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more