Jakarta, tvOnenews.com - Soal pemberitaan yang bertajuk “Mobil Ditarik Paksa Saat Buka Puasa, Nasabah Ini Malah Dibebani Biaya Debt Collector RP40 Juta," EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies, Riadi Prasodjo jelaskan bahwa pihaknya ingin menanggapi isi artikel tersebut sebagai hak jawab.
Riadi Prasodjo katakan, debitur Edo Yuhan merupakan debitur ACC yang mengambil unit pembiayaan Toyota Fortuner dengan tenor pembayaran selama 48 kali.
"Pada saat ACC memberikan fasilitas pembiayaan, debitur Edo Yuhan berstatus tidak menikah dengan melampirkan bukti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kematian Istri. Debitur Edo Yuhan mengalami keterlambatan pembayaran mulai dari angsuran ke 6 dan 7 selama 31 hari dan angsuran ke-8 selama 41 hari," jelas Riadi Prasodjo kepada tvOnenews.com, Selasa (18/4/2023).
Sambungnya menuturkan, ACC telah melakukan upaya penagihan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu melalui telepon serta penagihan melalui surat peringatan 1, 2, dan 3. ACC juga telah melakukan kunjungan dari petugas internal ACC.
"Dari proses penagihan tersebut diketahui bahwa debitur tidak dapat dihubungi dan telah pindah alamat rumah dan tempat usaha tanpa menginformasikannya kepada ACC," jelasnya.
Lanjutnya menuturkan, unit kendaraan juga tidak terlihat dan tidak ditemukan, sehingga debitur dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
"ACC akhirnya melakukan penagihan melalui Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang sudah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," katanya.
Load more