Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara narkoba atas terdakwa Teddy Minahasa Putra dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi/nota pembelaan.
"Bahwa Penuntut Umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya kepolisian," kata jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).
Jaksa menjelaskan Teddy Minahasa sangat tidak mencerminkan penegak hukum di Indonesia, terkait masalah narkoba.
Sebab, Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) berpangkat jenderal polisi bintang dua, dengan sengaja menukar dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu.
"Terdakwa selaku anggota polisi dalam melakukan tugasnya telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Load more