"Sebagaimana yang sudah diuraikan Penuntut Umum dalam tuntutan pidana, yakni unsur menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menjual," jelasnya.
Selain itu, jaksa beranggapan bahwa Teddy Minahasa membuat rancangan yang matang dalam tindak pidana narkoba.
Menurut jaksa, Teddy Minasa terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Artinya, dalam perkara a quo, ternyata bukan hanya satu unsur perbuatan saja yang dilakukan terdakwa, melainkan faktanya lebih dari satu unsur perbuatan dalam bentuk tersusun dalam satu rangkaian secara sistematis," imbuhnya.(lpk)
Load more