Tahun 2021 usaha Ristiana mengalami dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan usaha PT William Internasional Jaya mengalami masalah. Hal ini berdampak pada pembayaran angsuran ke beberapa finance termasuk BNI Multi Finance.
Karena kredit macet, kata Ristiana, BNI Multi Finance mendaftarkan fidusia di beberapa perjanjian kredit yang didaftarkan setelah PT Williams Internasional Jaya mengalami keterlambatan bayar.
Namun, Ristiana menilai fidusia yang didaftarkan BNI Multi Finance itu tidak sesuai dengan undang-undang yang di tetapkan oleh pemerintah.
"Fidusia terakhir dikeluarkan bulan November 2021, sedangkan perjanjian kredit terakhir dengan BNI Multifinance adalah tahun 2020. Pada saat ada keterlambatan bayar pihak Bank BNI Multifinance melakukan penarikan paksa sebanyak 4 unit mobil," kata Ristiana.
Menurut Ristiana, pada saat penarikan paksa mobil, hanya disertakan surat keterangan dari pihak Bank BNI Multifinance yang berupa penjualan mobil atas nama PT Williams Internasional Jaya ke Yohanes Rudi Wijaya.
Maka atas kejanggalan dan penarikan paksa kendaraan tersebut menjadi dasar Ristiana melaporkan Euis Kustini selaku bos Bank BNI Multifinance ke Polda Jabar.
Luthfiani selaku Tim kuasa hukum Ristiana menilai ada beberapa kejanggalan yang dilakukan BNI Multifinance dalam pengambilan paksa truk PT Wiliams. Pertama adanya surat keterangan pembelian mobil oleh pihak ketiga dari BNI Multifinance meskipun unit masih ada di pihak debitor.
Load more