Kejanggalan kedua, kata Luthfiani, adanya ketidak sesuaian penerbitan sertifikat fidusia. Mengacu Permen Keuangan nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen pasal 2 berbunyi, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Terkait dengan beberapa kendaraan PT Wiliams telah ditarik atau dikuasai BNI yang menunjuk PT Langgang untuk melakukan proses penarikan dan pembelian, Luthfiani menjelaskan, hal tersebut sudah jelas tidak sesuai prosedur baik cara penarikan dan sampai dengan penjualan atau pengalihan kepada pihak lainnya.
Sementara itu terlapor Euis Kustini saat dihubungi menyatakan sudah resign dari Bank BNI Multifinance.
"Silakan menghubungi tim legal Perlindungan, dia yang menangani perkara itu. Saya sudah resign," kata Euis dihubungi media melalui sambungan telepon seluler.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi belum merespon atas tindak lanjut laporan PT Wiliams Internasional.(rmm/chm)
Load more