Musi Banyuasin, Sumsel - Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba menangkap tiga pelaku pembakaran pos keamanan PT Bumi Persada Permai (BPP) di Distrik Selero, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terjadi Pada Selasa 18 Oktober 2021 lalu.
Ketiganya adalah berinisial I, P dan J, ketiganya ditangkap tidak lama setelah aksi pembakaran terjadi dikediamannya masing – masing.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ketiga pelaku pembakaran pos keamanan PT BPP ditangkap berkat kerja keras anggota dilapangan. Jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Tiga orang yang ditangkap ini perannya memprovokasi dan ikut langsung membakar pos keamanan PT BPP. Motif pembakaran para pelaku tidak terima dengan penegakan hukum penutupan sumur-sumur minyak ilegal di lokasi kejadian beberapa waktu lalu. dalam penegakan hukum ini lebih dari seribu sumur minyak ilegal yang telah ditutup.
“Ada oknum masyarakat pelaku pembakaran berlindung didalam masyarakat yang memprovokasi warga lain untuk melakukan aksi pembakaran. Karena akses masuk lokasi sumur minyak ilegal di lahan PT BPP sudah ditutup sehingga mereka tidak bisa lagi melakukan aksi penambangan minyak ilegal (ilegal drilling),”kata Irjen Pol Toni Harmanto kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel Senin (25/10).
Dikatakan Toni, sebelum melakukan penegakan hukum menutup penambangan minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba diawali dengan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) bersama Forkompinda dan stake holder terkait di Sumsel bahkan sampai empat kali.
“Penegakan hukum menutup tambang tambang minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir Muba adalah langkah terakhir yang
dilakukan komunikasi dengan masyarakat yang berkaitan dengan akar masalah ilegal drilling karena beredar isu kenapa aktivitas ilegal drilling di Muba sulit dihentikan,”jelasnya.
Load more