Sampit, tvOnenews.com - Momen Idulfitri pasti sangat dinanti oleh seluruh kaum muslimin, termasuk pula para narapida yang saat ini tengah menjalani hukuman. Dimomen ini, sebanyak 544 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas kelas 2B Sampit, Kalimantan Tengah, yang beragama Islam memperoleh pengurangan masa pidana (remisi).
"Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1444 H/2023 M Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ungkap Kepala Lapas Sampit, Agung Suprianto, melalui Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas, Gandung, Sabtu (22/4/2023).
Penyerahan SK remisi dilakukan oleh Kalapas Sampit didampingi para pejabat strukturalnya, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan napi sekaligus memberikan surat bebas kepada 2 orang napi yang dinyatakan habis masa pidana setelah dikurangkan remisi.
Jumlah napi di Lapas Sampit saat ini sebanyak 832 orang, sedangkan jumlah napi yang beragama Islam sebanyak 750 orang, dan napi yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan memperoleh remisi sebanyak 544 orang.
"Alhamdulillah kesemuanya usulan disetujui dengan rincian bahwa sebanyak 152 orang WBP memperoleh remisi sebesar 15 hari, 370 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan, 20 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari dan 2 orang WBP memperoleh remisi sebesar 2 bulan. Dari 544 orang WBP tersebut dan setelah dikurangi perolehan remisi terdapat 2 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana dan dinyatakan bebas," ucapnya.
Sedangkan 288 orang napi yang beragama Islam tidak diusulkan memperoleh remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat administratif, yaitu sebanyak 82 orang napi beragama non Islam, 152 orang napi berstatus tahanan, sebanyak 18 orang napi belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 46 orang napi berstatus menjalani pidana denda/subsider.
Sementara, Kalapas Sampit, Agung Suprianto, menegaskan pemberiab remisi khusus keagaamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada napi sesuai dengan agama dianutnya masing-masing serta telah memenuhi syarat admimistrativ maupun subatantif.
Load more