"Kebijakan ini memberatkan ya, apalagi penumpang yang akan berangkat karena kondisi darurat atau urgent seperti saya. Sekarang calon penumpang yang memiliki hasil negatif tes antigen saja sudah tidak berlaku, padahal dalam pelaksanaan dan hasilnya antara antigen dan PCR itu kan hampir sama, mirip, enggak jauh beda kan. Tapi kenapa ditolak hasil antigennya," ujar Riki.
Sementara itu, pihak Bandara Husein Sastra Negara menerapkan tarif batas atas untuk tes PCR.
"Kalo berdasarkan tracking penerbangan terakhir Kita sudah mencatat 1947 penumpang baik yang datang maupun berangkat. Kita juga menyediakan tempat untuk PCR di bandara dengan harga Rp495 ribu. Sedangkan untuk tes antigen Rp85 ribu," ujar Executive General Manager (EGM) Bandara Husein R Iwan Winaya Mahdar.
Aturan wajib menunjukkan hasil negatif test PCR penumpang pesawat tertuang dalam surat edaran nomor 88 tahun 2021 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. (Asep Barbara/act)
Load more