Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Cinta Mega, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Politikus PDI Perjuangan itu saat ini sudah hadir dan sedang dalam pemeriksaan tim penyidik.
Saat ini, Cinta Mega tengah dalam pemeriksaan tim penyidik KPK. Keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas acara penyidikan (BAP) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang.
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaan," ucap Ali.
Cinta Mega sebelumnya pernah diperiksa tim penyidik KPK, pada Kamis (23/4/2023) lalu.
Cinta Mega dicecar terkait pembahasan anggaran pengadaan tanah di Pulogebang yang diperuntukan program rumah DP Rp 0.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta.
Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.
Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut.
Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propertindo.
Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propertindo sebesar Rp. 152 miliar.
Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yoory pun telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mhs)
Load more